Cara mengajukan kredit mikro

Kredit Mikro adalah salah satu bentuk pinjaman yang akan di berikan oleh pihak bank kepada usaha mikro yang bertujuan untuk membantu kelancaran usaha. Ini berarti berlaku untuk pemilik usaha yang usahanya sudah berjalan. Pinjaman ini tidak berlaku untuk pengadaan Modal Awal Usaha. Yang bisa mengajukan kredit mikro adalah usaha yang sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan.

LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN PINJAMAN
Untuk langkah-langkah pengajuan pinjaman ni ternyata tidak telalu sulit ataupun merepotkan. Di bank kita dapat dengan mudah mengajuakan pinjaman kredit mikro, asalkan usaha yang kita ajukan sudah berjalan kurang lebih selama 6 bulan. Mengapa harus usaha yang sudah berjalan?  Karena pinjaman ini adalah bertujuan untuk membantu mengembangkan usaha, dan apabila usaha itu sudah berjalan berarti usaha itu sudah bisa dibilang usaha yng sudah jelas keberadaanya dan dapat dipercaya. ( cara mendapatkan modal usaha )
Langkah-langkah :
 
1. Di bank kita tidak perlu menyiapkan proposal usaha, proposal usaha hanya diperlukan untuk usaha besar ataupun pinjaman uang diatas 100 juta.
2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti:
  • Foto copy KTP
  • PasPhoto 4x6
  • Apabila sudah menikah, lampirkan foto copy surat nikah dan Pas Photo suami-istri.
  • Surat Izin Usaha (SIUP,SITU,dll)
  • Untuk KUR : BPKB motor/mobil
  • Untuk KUPEDES : Surat/Akta Tanah.


3. Temui Customer Service.
4. Ajukan dan jelaskan jenis pinjaman yang kita inginkan.
5. Jelaskan Usaha yang kita punya.
6. Nasabah akan dimintai data keterangan nasabah oleh cutomer service sebagai data dan untuk pemberian informasi selanjutnya ketika ada kegiatan survei.
7. Pihak Bank akan menginformasikan kegiatan survei setelah 2 atau 3 hari setelah pengajuan.
8. Dilakuakanya survei tempat usaha, serta rumah nasabah oleh pihak bank yang disebut dengan mantri. Disini oihak bank akan mengecek tentang kelayakan nasabah dan kejelasan usaha yang anda miliki.
9. Setelah proses survei, pihak bank akan melakukan check nama nasabah di data BI CHECKING. Apakah nasabah ini adalah nasabah yang bermasalah atau tidak.
10. Apbila di BI CHECKING nama nasabah tidak bermasalah, data nasabah akan di kirim kepihak pimpinan cabang atau kepala unit untuk di approve.
11. Pihak bank akan menghubungi nasabah apabila sudah disetujui oleh pihak pimpinan.

Mungkin hanya informasi ini yang dapat kami sampaikan, setidaknya semoga dapat membantu bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman terutama ke Bank bank. Karena dari beberapa proses inilah, pihak Bank bank pun meminta maaf apabila proses pinjaman di Bank mungkin lebih lama dibandingkan dengan pihak bank lain. Pihak banktidak ingin sembarang memberikan pinjaman, oleh karena itulah butuh proses untuk mengesahkan tentang kelayakan usaha. Bukan haya karena prosesnya, tetapi ini juga dikarenakan terlalu banyaknya nasabah bank.

No comments:

Post a Comment